Standar 5: Instruktur dan Tenaga Pelatihan

Catatan: Halaman ini berisi contoh/template daftar bukti akreditasi untuk Standar 5. Silakan gunakan apa adanya atau sesuaikan dengan format/prosedur LPK Anda sendiri. Jika LPK sudah memiliki format bukti yang sesuai, tetap gunakan format internal tersebut.

Lembaga Pelatihan Kerja memiliki pegawai yang memiliki kualifikasi di bidangnya.

Kriteria 5.1

Memiliki instruktur atau sebutan lainnya yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis serta diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerja.

Sub 5.1e


1. Job Deskripsi

Kriteria 5.2

Memiliki tenaga pelatihan yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas serta wewenang untuk mendukung penyelenggaraan Pelatihan Kerja.