Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 1 ayat 1
Pasal 1
Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 1 ayat 4
Pasal 1
Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 2 ayat 2
Pasal 2
Sesuai PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pasal 513 ayat 2 hurup b
Pasal 513
Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 2 ayat 1
Pasal 2
Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 1 ayat 4
Pasal 1
Sesuai Kepmenaker No. 242 Tahun 2024 Tentang Keanggotaan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Tahun 2023-2028
Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 1 ayat 6
Pasal 1
Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 1 ayat 10
Pasal 1
Menurut Permenaker No 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, pasal 1 ayat 12
Pasal 1
Silahkan ikuti proses akreditasi seperti dimenu sebelah kiri, mulai dari
I.1 Persyaratan Pengajuan
I.2 Tahapan Pengajuan
I.3 Pengisian F.01
I.4 Menyiapkan Bukti-Bukti Kecukupan
I.5 Menyiapkan Shared Drive untuk Kekurangan Bukti-Bukti Kecukupan
I.6 Mengoperasikan Software Pengelolaan Akreditasi (SPA) V 2.1.x
I.7 Memonitor dan Memperbaiki Bukti-bukti Kecukupan